Share |

Sunday, May 16, 2010

BAGAIMANA KONSEP SEDERHANA DALAM WALIMATUL ‘URS ?

BAGAIMANA KONSEP SEDERHANA
DALAM WALIMATUL ‘URS ?

Oleh : Sri Mulyani, S.Th.I
www.almukmin-ngruki.com

“Semua manusia harus menikah, dan dan setiap menikah pasti ada event terpenting saat menikah yakni Walimatul Ursy, maka dari itu bagaimana kita bisa mengatur agar dalam Walimatul ‘Ursy itu berjalan dengan sederhana.”


Benar bahwa Rosulululloh Saw memerintahkan kepada Abdurrohman bin Auf ra untuk menyembelih seekor kambing namun tipe sahabat ini bukan tipe sembarangan, beliau termasuk dalam deretan orang banyak duit alias orang kaya di Madinah.sehingga menyembelih seekor kambing buatnya untuk sekedar mengundang makan-makan dalam sebuah walimah tentu sangat tidak ada beratnya. Sebab inti dari sebuah walimah itu adalah pengumuman atas sebuah pernikahan.berikutmya adalah doa yang di panjatkan kepada pasangan yang berbahagia.selain tentu ada makanan yang di hidangkan sesuai dengan ma’na walimah secara bahasa.[makanan[jamuan] resepsi pernikahan]

Sehingga melakukan resepsi pernikahan mungkin saja denngan makanan yang sederhana,Bahkan Rosululloh Sawdahulu pernah melakukan walimah hanya dengan dua mud gandum Riwayat bahwa Rosululloh Saw melakukan hal itu terdapat dalam hadits Bukhori yang intinya tidak ada keharusan untuk melakukan acara walimah yang terlalu membuang buang harta.Pada hal makanan yang dihidangkan itu barang kali jauh lebih di butuhkan oleh para fuqoro’ dan orang –orang miskin.Sehingga jangan sampai makanan yang kita hidangkan dengan harga selangit itu justru dicap sebagai makanan yang paling buruk di sisi Allah SWT. Sebagaimana terdapat dalam hadits berikut ini

“Sejelek-jelek makanan ialah makanan walimah dimana orang yang datang kepadanya[orang fakir] tidak boleh memakanya dan orang yang tidak bersedia datang tapi diundang kepadanya[orang kaya] “[Muslim]

Inilah walimah yang paling jahat dan alangkah sedihnya bila orang-orang miskin malah tidak dapat tempat,karena si empunya hajat hanya mengundang yang perutnya sudah bunjit saja. Maka marilah kita biasakan membuat acara walimah meskipun hanya sederhana saja tidak perlu mengejar gengsi dari sebutan orang.juga jangan merasa dianggap pelit oleh orang lain kita keluarkan harta untuk walimah semampunya dan sesanggupnya.Kalau tidak ada tidak perlu diada-adakan sebab yang penting acara walimahnya bisa berjalan karena memang anjuran Rosululloh Saw.

Dan tentu akan menjadi sangat baik bila kita limpahkan makanan itu kepada fakir ,miskin,yatim,kesusahan,da
n kelaparan sebab harta yang kita keluarkan akan lebih berguna dan dapat pahala dari Allah SWT tentu akan semakin besar.

PETUNJUK PELAKSANAAN WALIMAH SEDERHANA

عَنْ أَنـَس بِنْ مَالِكِ أَنَّ النـَّبِيَ صَلَّى اللهُ عـَلَيْهِ وَسَلَمَ رَأَى عَلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفِ أَثَرَ صَفْرَةِ فَقَالَ : مَاهَاذَا ؟ اَوْ مَهْ فـَقَالَ يَا رَسُوْلُ اللهِ اَنّي تـَزَوَّجْتُ اِمْرَاَةً عَلَى وَزَنِي نواة مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ بَارَاكَ اللهُ لَكَ اَوَلَمْ وَلَوْ بَشَاة ----رواه ابن ماجاه

Dari Anas bin Malik,ia berkata :Sesungguhnya Nabi Saw melihat pada Abdurrohman bin Auf terdapat bekas minyak wangi, lalu Nabi bertanya :”Ada apa gerangan? Mengapa kamu melakukan ini ? lalu menjawab:”Wahai Rosululloh,saya telah nikah dengan seorang perempuan dengan mahar sekeping emas!”Lalu Rosululloh Saw menyahut;”Semoga Allah memberikan barokah kepada kamu dan adakan walimah walaupun dengan menyembelih seekor hewan kibas!”[H. R .Ibnu majah]

عَنْ اَنَسِ بْنُ مَالِكِ قَالَ مَا رأَيْتُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَوْلـَمْ عَلَى شَيْئٍ مِنْ نَسَائِهِ مَا اَوْلـَمْ عَلَى زَيْنَبٍ فَاِنَّهُ ذَبَحَ شَاةً ---- رواه ابن ماجه

Dari Anas bin Malik,ia berkata :”Aku tiada pernah melihat Rosululloh Saw melakukan walimah untuk istri-istrinya sepertiyang beliau lakukan dalam walumahan ketika menikah dengan zainab,yaitu Beliau menyembelih seekor kibas.”[H .r .Ibnu maajah]

عَنْ أَنَسِ بِنْ مَالِكِ أِنَّ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَوْلَـمْ عَلَى صَفِيَّةٍ بِسَوِيْقٍ وَ تَمْرٍ ----- رواه ابن ماجاه

Dari Anas bin Malik,ia berkata :”Sesungguhnya Nabi Saw. Mengadakan walimah ketika menikah dengan shofiah dengan makanan gandum dan kurma [H.R.Ibnu Majah]

Walimah adalah makan bersama yang di lakukan setelah di langsungkanya akad nikah.Walimah berbeda dengan resepsi perkawinan yang kita kenal sekarang.jadi walimah hanya merupakan makan bersama yang di hadiri oleh orang-orang yang turut menyaksikan akad nikah dan biasanya hari atau saat walimah itu dilakukan sesudah penganten melakukan akad nikah.

Pada hadits tadi Rosululloh Saw menyuruh melakukan walimah dengan menyembelih seekor kibas atau ketika nikah dengan shafiyah tidak menyembelih kibasy tetapi hanya membuat makanan terdiri dari gandum dan kurma bahkan ada juga riwayat lain Rosululloh pernah melakukan walimahan tanpa menghidangkan makanan ddaging maupun roti.

Karena walimah wajib di lakukan oleh orang yang mengadakan perkawinan,maka bahan makananya dapat di sesuaikan dengan kemampuan orang yang sedang melakukan perkawinan

Akan tetapi yang perlu di perhatikan adalah jangan sampai mengadakan walimahan secara berlebih-lebihan apalagi bertujuan untuk memamerkan kekayaan. Dengan berlebih-lebihan dalam hal pakaian ataupun dengan yang lain dan marilah kita jalankan sesuai batas-batas yang di benarkan oleh syare’at Islam.

Risalah ini di sampaikan dalam pernikahan ananda:

Alfiah Maika Sari Binti Drs. H. Afandi Mustofa – Hj. Wiwik Partiani

pada hari: Jum’at, 10 Dzulhijjah 1430 H bertepatan dengan hari Jum’at, 27 November 2009 M, bertempat di rumah kami cemani RT 10/15 grogol, sukoharjo. Di nukil oleh ustadzah Sri Mulyani S.Th.I

(Ar Rum:21)>>

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

(Al A’rof:26)>>

Hai anak Adam[530], Sesungguhnya kami Telah menurunkan kepadamu Pakaian untuk menutup auratmu dan Pakaian indah untuk perhiasan. dan Pakaian takwa[531] Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat.

(dalam Hadist)>>

Imam Ahmad berkata, “ Jika seorang laki – laki hendak melamar seorang wanita pertama – pertama hendaklah dia menanyakan kecantikanya, jika dia memang cantik hendaklah dia menanyakan agamanya, jika tenyata agamanya juga baik, maka silahkan dia menikahinya, namun jika agamanya tidak baik maka dia menolak wanita itu karena agama, bukan karena persoalan cantik tidaknya. (Sarh Muntaha Al irodah Jilid 3 III/5 dan Goyah al Muntaha jilid 3 III/4)



[530] maksudnya ialah: umat manusia

[531] maksudnya ialah: selalu bertakwa kepada Allah.

WASIAT ORANG TUA KEPADA PUTRINYA YANG MAU DINIKAHKAN

Umamah binti Al – haris pernah memberikan wasiat kepada putrinya, Ummu Iyas Binti Auf Bin Muslim Asyaibani ketika menikah dengan Amru Bin hajar, Raja Kindah, dengan mengatakan, “ Wahai putriku, sesunggguhnya kini engkau telah berpisah dari indukmu dan keluar dari sarang dimana engkau berada sebelumnya, menuju sarang yang tidak pernah engkau kenal sebelumnya untuk hidup dengan pendamping yang belum engkau tahu secara pasti. Oleh karena itu, jadilah engkau budak baginya, tentu dia akan menjadi budak pula bagimu. Jagalah sepuluh karakter di hadapanya, tentu engkau akan menjadi mutiara dan sebutan tersendiri bagimu:

Pertama, mendampingi dirinya dengan penuh rasa puas (qanaah) dan mempergaulinya dengan senantiasa mau mendengar dan patuh.

Kedua, memperhatikan hidungnya dan memperhatikan matanya.

Ketiga, memperhatikan makannya dan memperhatikan tidurnya.

Keempat, memberikan perhatian terhadap keadaanya serta menjaga pelayan dan kerabat yang ditanggungnya.

Kelima, jangan menyebarkan rahasianya dan jangan sekali – kali mendurhakai perintahnya.

Para sahabat mengetahui betul akan hal ini, sehingga di samping memberikan wasiat berupa agama dan akhlak, mereka memberikan tambahan wasiat kepada putri – putri mereka agar pandai – pandai menjaga suami dan memahami betul akan haknya. Anas Bin Malik RA mengatakan, “para sahabat Rasulullah SAW itu jika menyerahkan pengantin wanita kepada suaminya, maka mereka memerintahkanya agar memberikan pelayanan kepada sang suami serta agar menjaga haknya.”

Di antara contoh lainnya adalah wasiat Abdullah bin Ja’far bin Abi Thalib, kepada putrinya ketika menikah. Dia mengatakan,

“1. Jauhilah sikap cemburu, karena sesungguhnya ia adalah kunci terjadinya talak.

2. Jauhilah banyak mencela, karena ia akan menimbulkan kebencian.

3. Kenakanlah celak, karena ia merupakan bentuk perhiasan yang paling indah. Sedangkan parfume yang paling wangi adalah air.”

Ramlah binti Az – Zubair telah meletakkan kaedah suci bagi dirinya yang diambil dari warisan yang mendasar ini, dan akhirnyapun ia meraih keberhasilan yang menakjubkan. Hal itu terjadi ketika suaminya, yaitu Khalid bin Yazid bin Mu’awiyah sedang adu mulut dengan saudaranya, Abdullah bin Az – Zubair, sedangkan dia hanya duduk diam saja tanpa mengeluarkan kata – kata. Suaminya kemudian berkata kepadanya, “ mengapa engkau tidak mengucapkan sepatah katapun. Apakah puas dengan apa yang kamu katakan, atau menahan diri dari jawabanku?” Dia menjawab, “Bukan karena ini dan bukan karena itu! Akan tetapi, seorang wanita itu tidaklah di ciptakan untuk ikut campur tangan dengan urusan kaum laki – laki. Kami ini hanyalah selasih unutk di cium aromanya dan untuk di bawa. Maka, apa urusan kami untuk campur tangan dengan urusan kalian, “ perkataan Ramlah ini menjadikanya terkagum, lalu dia pun mencium keningnya.

PESAN KHUSUS UNTUK MANTEN PUTRI

1.Hak memimpin istri dan keluarga

2.Ketaatan terhadap suaminya dengan cara yang ma’ruf

3.Keberadaan istri selalu di rumah dan pemberian izin kepadanya untuk keluar rumah

4.Penjagaan harta dan anak-anak

5.Memberikan teguran kpd istri manakala dia membangkang yang sesuai dg aturan syar’i

6.Bepergian dg istri manakala dalam keadaan aman

7.Sang istri bertugas mendidik anak

8.Sang istri tidak memasukkan seorangpun ke dalam rumah suami kecuali dg izin suaminya
9.Sang istri tidak menolak ajakan suami manakala dia mampu.

Bagikan
Share/Bookmark

No comments:

Share |