_Ukhti Indi_
Mudah-mudahan Allah memberi petunjuk agar saya bisa menjawab.
Dalam Islam mengungkapkan rasa cinta kepada lawan jenis hendaklah dilakukan pada proses khitbah (meminang) atau pada saat akhwat menawarkan diri untuk dipinang. Timbulnya rasa cinta itu mungkin kita telah menelaah sebelumnya org yang bersangkutan... penelaahan dalam rangka mencari pasangan ini adalah proses ta'aruf. Hendaklah kita suka terhadap wanita karena lima hal (gadis, subur, sholehah, cantik dan berasal dari keturanan yg baik). Bagi wanita hendaklah mencintai lelaki yang bertakwa.
Itulah proses ta'aruf. Artinya adalah upaya untuk mengenal lebih dalam calon isteri/suami, dengan tujuan mengetahui apakah ia mempunyai sifat-sifat ideal yang ditunjukkan syara’. proses mengenal hakikatnya adalah boleh (mubah) secara syar’i. Namun disyaratkan bahwa cara yang dilakukan tidak bertentangan dengan syara’. Dengan kata lain, tidak boleh dilakukan dengan cara yang haram.
Proses ta'aruf dalam usul fiqih dikenal dengan tahqiqul manath (pendalaman fakta) thd CALON SUAMI/ISTRI sebelum dipinang. Hukumnya mubah (boleh) menggunakan CARA dan SARANA APAPUN selama tidak bertentangan dengan syara’.
Urusan CARA dan SARANA ini diserahkan kepada keahlian manusia, ilmu dan teknologinya. Sabda-Nya "Kalian lebih mengetahui urusan-urusan dunia kalian". (HR. Muslim).
Misalnya, dalam ta'aruf kita ingin mengetahui apakah gadis tersebut (1) perawan (al-bikr), (2) subur (al-waluud), (3) beragama dengan baik (salehah) (dzaatu al-diin), (4) cantik (jamilah), (5) dari keturunan orang baik-baik/takwa (dzaatu hasab wa nasab).
Atau, kita ingin mengetahui apakah calon suami kita orang saleh/takwa. Bukan lelaki kafir (misalnya orang Kristen), lelaki murtad (seperti penganut Ahmadiyah) atau lelaki fasik (misalnya laki-laki koruptor, pemabok, penjudi, tukang zina; atau berpaham sesat misalnya aktivis Islam Liberal).
SEKARANG PERTANYAANNYA ADALAH, bagaimana kita tahu kalau seorang perempuan/laki-laki tsb betul-betul mempunyai sifat-sifat tersebut?
UNTUK WANITA: 1) Perawan atau tidak. CARANYA: tanya kawan dekatnya, menanyakan langsung atau melalui pemeriksaan medis. cara menanyakan langsung bisa melalui telpon atau secara berhadapan ditemani mahrom. 2. Kesuburan. CARANYA: mencari tahu tingkat kesuburan ibunya, bibi-bibinya, saudara-saudara perempuannya. Tapi HARAM jika ingin membuktikan dengan jima' langsung hingga ia hamil. Ini sih namanya doyan.... 3. Sholehah atau tidak. CARANYA: mengamati perilakunya sehari-hari, bertanya ke sahabantnya, dll. 4. Cantik atau tidak. Bisa melihat secara langsung, baik dg sepengetahuan sang wanita ataupun tdk (ada hadistnya). Mungkin skrg bisa dilihat fotonya di internet, yg tidak mungkin bs dilakukan di zaman dahulu. 5. Keturunannya. apakah keturan baik-baik atau tidak, silahkan dicari dg cara dan sarana yg tidak melanggar syara. Kelima point di ats juga bisa ditanyakan langsung baik melalui telpon atau bertemu dg ditemani mahrom.
BEGITU JUGA DENGAN LELAKI, apakah ia seorang yg SHOLEH, kafir atau fasik?
Caranya sama... sesuai dengan sarana dan cara yang dibebaskann asal tidak melanggr hkm syara.
Nah, Telpon adalah sarana yang digunaakn untuk tahqidul manath (pendalaman fakta) seperti pada pint-point di atas. Boleh digunakan.
Tapi ingat, SEKALI LAGI, telpon digunakan untuk tujuan pada point-point di atas.
Selebihnya... jika untuk bersenang-senang dan menikmati canda tawa serta sensasi-sensasi saat melakukan komunikasi di telpon..ini akan jatuh pada MENDEKATI ZINA... komunikasilah seperlunya untuk PENDALAMAN FAKTA bukan untuk BERMAIN-MAIN atau BERSENANG-SENANG.
Rasulullah bersabda: “Telah ditulis bagi setiap Bani Adam bagiannya dari zina, pasti dia akan melakukannya, kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lidah(lisan) zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang, kaki zinanya adalah melangkah, sementara kalbu berkeinginan dan berangan-angan, maka kemaluan lah yang membenarkan atau mendustakan.” (HR Abu Hurairah)
Oleh karena itu, Telpon sebagai wasilah yang asalnya boleh digunakan, jika menghantarkan pada keharaman, hukumnya MENJADI HAROM? Sekali lagi HUKUM MENGGUNAKAN TELPON MENJADI HARAM.
sesuai kaidah usul fikih: wasilah yang dapat menghantarkan pada keharoman, hukumnya harom.
Wallahu A'alam.
(ken Ahmad)
dikutip : http://id-id.facebook.com/note.php?note_id=132960766728873&id=127037997314310
No comments:
Post a Comment